PENGERTIAN DARI STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH
A.
Pengertian Politik
Kata ‘politik’ berasal dari kata yunani ‘polis’ yang berarti
kota yang berstatus Negara/Negara kota, seperti dalam Webster,s New Collegiate
Dictionary, berasal dari kata ‘polis’ yang berarti ‘city state’ Negara kota.
Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelesestarian dan
perkembangannya yang disebut ‘politike techne’ atau politika. Berdasarkan
pengertian tersebut, politik pada hakikatnya ‘the art and science of
government’ atau seni dan ilmu memerintah.
Dalam pengertian umum, politik adalah macam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan dan
sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu. Juga berarti pengambilan
keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan-tujuan sistem politik, seleksi dari
beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah
dipilihnya. Politik juga merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan
,khususnya dalam Negara.
B. Pengertian
Stratifikasi
Stratifikasi
adalah teknik yang digunakan untuk menguraikan dan mengelompokan data menjadi
bebrapa keklompok sejenis yang lebih kecil sehingga menjadi lebih jelas dan
dapat diteliti lebih mendetail.
C. Stratifikasi
Politik
Stratifikasi
politik adalah tingkatan-tingkatan dalam sistem politik artinya tingkatan atau
kelas-kelas dalam sistem politik yang saling berkesinambungan untuk menjalankan
tujuan-tujuan sistem tersebut. Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai beriut:
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar serta
menitikberatkan masalah makro yakni mencakup seluruh aspek politik bangsa dan
negara untuk merumuskan tujuan nasional sesuai dengan pandangan hidup bangsa
Indonesia yaitu Pancasila UUD 1945. Kebijakan pada tingkat puncak di kelola oleh
MPR.
b.
Dalam hal keadaan yang menyangkut kekuasaan Presiden seperti yang tertuang
dalam pasal 10 -15 UUD 1945. Tingkat penenru kebijakan puncak meliputi
kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang dibuat oleh kepala negara yaitu berupa dekrit presiden, peraturan atau
piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijkan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak
yang meliputi keseluruhan nasional berisi hal yang mengenai masalah-masalah
makro, masalah yang meliputi keseluruhan aspek dari strategi untuk mencapai
tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat
ini merupakan pemaparan kebijakan umum untuk merumuskan startegi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Kewenangan kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatas kebijakan khusus.
Kebijakan ini merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama dalam
pemerintahan.
4. Tingkat Penentu Kebijkan Teknis
Tingkat
ini meliputi kebijakan dalam satu sektor bidang utama yang berbentuk prosedur
serta teknik untuk mewujudkan rencana atau program yang telah disusun dalam
suatu kegiatan.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
a.
Kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah dilakukan
oleh Gubernur yang kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat pada daerahnya
masing-masing.
b.
Kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan pemda dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk perda tingkat I dan tingkat II.
Kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur, Bupati atau Walikota.
STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH
A.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa
Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of general” atau seni
seorang panglima yang biasanya sering digunakan dalam peperangan. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
mencapai tujuan. Strategi pada dasarnya seni atau ilmu yang menggunakan dan
mengembangkan kekuatan ideology, politik, ekonomi, social, budaya, budaya,
pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Dibawah ini ada beberapa pengertian strategi menurut para ahli:
1. Karl
Von Clausewitz
Strategi
adalah pengetahuan tentang cara penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan. Sedangkan peperangan itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
2. A. Halm
Strategi
adalah cara dimana organisasi akan mencapai tujuan berdasarkan dengan peluang-peluang dan ancaman-ancaman
dari lingkungan yang dihadapi serta sumber daya dan factor kemampuan dari dalam
atau internal.
3. Kaplan dan Norton
Strategi adalah seperangkat hipotesis atau dugaan sementara
dalam hubungan sebab-akibat atau cause dan effect yaitu suatu bentuk yang dapat
diekspresikan melalui hubungan antara pernyataan if-then.
4. Stephanie K.Marrus
Strategi
didefinisikan sebagai suatu proses penentuan, penyusunan, pembentukan tujuan jangka panjang oleh para
pemimpin puncak. Selain itu juga disertai penyusunan strategi atau cara dan
upaya agar tujuan tersebut dapat tercapai.
5. Hamel
dan Prahalad
Strategi
merupakan tindakan yang bersifat incremental atau selalu meningkat dann tumbuh
secara terus menerus serta dilakukan berdasarkan sudut
pandang tentang apa yang diharapkan oleh para penyusun tindakan di masa depan.
Dewasa ini, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas
pada konsep tetapi sudah secarab luas termasuk dalam ilmu ekonomi dan olahraga.
Secara umum, pengertian strategi adalah cara untuk memperoleh tujuan yang
dicita-citakan.
B. Pengertian
Strategi Nasional
Pengertian
strategi nasional tidak lepas dari politik nasional yang merupakan suatu
kebijakan umum dan pemutusan kebijakan guna mencapai cita-cita atau tujuan
nasional. Pengertian strategi nasional itu sendiri adalah suatu metode dalam
melaksanakan politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah dibuat oleh
politik nasional. Strategi nasional disusun guna dalam hal pelaksanaan politik
nasional, contohnya strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan
adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Sumber :
http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar